Update Wabah PMK di Lombok Tengah, Bupati Pathul: Pemerintah Telah Ambil Langkah
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah setempat telah sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Daerah.
Benarkah?
Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri mengungkapkan bahwa pemkab telah mengalokasikan anggaran sebagai langkah penanganan.
"Pemerintah Lombok Tengah telah melakukan pergeseran sebagian anggaran yang bersumber dari dana tidak terduga untuk diarahkan pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan penanganan PMK melalui Dinas Pertanian," katanya, Kamis (22/9).
Pergeseran anggaran tersebut telah dituangkan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 112 tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Secara teknis pemerintah daerah melalui dinas pertanian telah mengambil langkah-langkah dalam penanganan penyakit mulut dan kuku tersebut," katanya.
Adapun tahapan yang dilaksanakan dalam penanganan wabah PMK yakni tahap darurat dilaksanakan dalam kurun waktu 2 minggu pada awal bulan Mei 2022.
Tindakan yang diambil adalah isolasi terbatas, peneguhan kasus PMK melalui uji laboratorium, penutupan pasar hewan dan pengobatan di wilayah awal yaitu Praya Tengah dan Jonggat.
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penanganan wabah PMK sesuai kebijakan pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News