Syarat Wajib Naik Pesawat di Bandara Lombok: Vaksinasi Booster

Senin, 29 Agustus 2022 – 09:05 WIB
Syarat Wajib Naik Pesawat di Bandara Lombok: Vaksinasi Booster - JPNN.com NTB
Penumpang di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat. ANTARA/HO-Humas Bandara Lombok

ntb.jpnn.com, LOMBOK - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, mulai menerapkan kewajiban vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster bagi warga yang hendak menggunakan transportasi udara atau pesawat.

"Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku hari ini (Senin)," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto, Senin (29/8).
Dengan ada syarat penerbangan terbaru tersebut, calon penumpang yang telah diberikan vaksin dosis satu dan dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat.

Apabila warga ingin menggunakan pesawat harus sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat.

Sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," katanya.

Syarat terbaru bagi penumpang pesawat di Bandara Lombok harus menjalani vaksinasi penguat atau booster
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia