Kementerian Perhubungan: Baterai Lithium Drone Dilarang Masuk Pesawat
ntb.jpnn.com, LOMBOK - Baterai lithium drone lebih 160 Wh tidak diizinkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.
Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018.
"Hal itu untuk keamanan penerbangan," kata General Manager sekaligus Ketua Komite Keamanan Bandar Udara Lombok Rahmat Adil Indrawan, Selasa (26/7).
Untuk meningkatkan keamanan operasional penerbangan di Bandara Lombok, PT Angkasa Pura I kembali menggelar pertemuan Komite Keamanan Bandar Udara atau Airport Security Committee meeting kedua tahun 2022.
"Pertemuan kali ini membahas tentang ketentuan penanganan pesawat udara kecil tanpa awak atau drone yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara," katanya.
Ia mengatakan, materi tersebut diangkat berkaca dari insiden kebakaran di dalam kabin pesawat China Southern Airlines yang diakibatkan oleh baterai lithium dari drone pada tahun 2018 lalu.
Penanganan baterai lithium sebenarnya telah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018.
Dalam ketentuan tersebut, baterai lithium yang aman untuk dibawa ke dalam pesawat udara tidak dari 100 Wh.
Kementerian Perhubungan: Ada baterai lithium drone yang dilarang masuk ke dalam pesawat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News