Kotak Donasi ACT di NTB Diamankan, Isinya Bikin Keringatan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Dinas Sosial NTB menghentikan seluruh kegiatan dan pengumpulan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, pihaknya juga meminta ACT NTB menarik semua kotak donasi.
Kota donasi tersebut biasanya dilepas di berbagai titik pertokoan, tempat umum dan keramaian.
"Pihak ACT mengatakan siap untuk menarik tetapi butuh waktu katanya. Dan tentu untuk pencarian kotak donasi ini akan kita kawal sampai tuntas," kata mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB ini.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Jadi, alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa (5/7).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Seluruh kotak donasi Yayasan ACT di NTB diamankan, lihat nih isinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News