4 Fakta Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH, Tak Ada Bukti Pemecatan?
Atas keputusan tersebut, Reza mempertanyakan Surat Keputusan (SK) PTDH terhadap Briptu A.
"Kalau sudah dipecat, mana buktinya? Mana Skep-nya? Harusnya, kan, ada SK-nya," kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).
"Mantan istri sepertinya mencari SK pemecatan sebagai alat bukti untuk memperkarakan mantan suaminya secara pidana," sambung Reza.
2. Perilaku Oknum Polisi Berselingkuh
Reza Indragiri Amriel mengatakan, dalam sebuah riset ditemukan bahwa oknum polisi yang berselingkuh memiliki kecenderungan dua kali lebih tinggi untuk melakukan pelanggaran disiplin profesi lainnya.
"Jadi, pemecatan terhadap polisi yang berselingkuh diharapkan bisa lebih membersihkan organisasi," ujar Reza.
3. Hasil Riset Perceraian di Lingkup Kepolisian
Dalam riset lain, lanjut Reza, perceraian dalam lingkungan kepolisian ternyata lebih tinggi dibanding yang terjadi di kalangan masyarakat sipil.
Ada 4 fakta menarik dalam perselingkuhan Briptu A dengan polwan Bripda RPH, ternyata tak ada bukti pemecatan?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News