Hukuman Bagi Bripda RPH Si ‘Teteh Ayam Penyet’ Kekasih Gelap Briptu A
Menurut Zulpan keputusan sidang etik sama pentingnya dengan putusan hakim di pengadilan.
"Sidang disiplin saat itu sama dengan putusan hakim dalam persidangan, hanya hakim yang tahu apa yang menjadi landasan putusan," terang Zulpan.
Kasus perselingkuhan kedua anggota polisi itu dinarasikan dalam 'Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya'.
Unggahan video tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh istri Briptu A di Instagram.
Istri Briptu A menjelaskan, bahwa sang suami yang menikahinya pada 2016 itu, berselingkuh dengan polwan berpangkat Bripda berinisial RPH.
Sang suami mulai berulah saat istrinya hamil tujuh bulan.
Dia mengatakan, bahwa Briptu A pernah pergi ke luar kota dengan polwan Bripda RPH.
Si istri juga membeberkan Briptu A menyimpan kontak selingkuhannya itu dengan nama 'Teteh Ayam Penyet'.
Begini hukuman bagi Bripda RPH si ‘teteh ayam penyet’ yang menjadi kekasih gelap Briptu A
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News