Hukuman Bagi Bripda RPH Si ‘Teteh Ayam Penyet’ Kekasih Gelap Briptu A
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Dalam kasus perselingkuhan Briptu A dengan Bripda RPH, hanya salah satu yang dipecat.
Hal inipun menimbulkan tanda tanya.
Polda Metro Jaya mengungkap alasan tidak memecat Bripda RPH, polwan yang menjadi kekasih gelap Briptu A.
Polwan cantik itu hanya diberikan sanksi demosi (pindah jabatan ke yang lebih rendah) ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma).
Sementara itu, Briptu A diberhentikan tidak dengan hormat.
Sebelumnya, Bripda RPH bertugas sebagai staf pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa Bripda RPH tak dipecat, sesuai keputusan sidang etik.
"Itu putusan sidang," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).
Begini hukuman bagi Bripda RPH si ‘teteh ayam penyet’ yang menjadi kekasih gelap Briptu A
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News