Kasus VCS Mahasiswi di Lombok Tengah Tunggu Putusan
Arin juga menjelaskan, jika sidang kasus tersebut tidak menggunakan saksi ahli.
Pasalnya, terdakwa yang diketahui beralamat di Labangka, Sumbawa itu telah mengakui perbuatannya.
"Kami tidak menggunakan saksi ahli karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya," ujar Arin.
Arin juga menegaskan bahwa, pihaknya belum bisa menyampaikan tuntutan yang ia berikan kepada terdakwa.
Hal itu dikarenakan sidang perkara asusila tersebut dilakukan secara tertutup.
"Nanti kalau sudah putusan baru akan kami sampaikan, karena sidangnya secara tertutup," ujar Arin.
Dikatakan juga, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa dinilai tidak berbelit-belit dan kooperatif saat ditanya.
Sikap tersebut berpotensi dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
Kasus video call sex yang melibatkan mahasiswi di Lombok Tengah tinggal menunggu sidang putusan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News