Rizky Billar Jadi Tersangka, Perhatikan Alat Buktinya
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Rizky Billar telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menimpa Lesti Kejora.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (12/10).
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Telah menaikkan status (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
Zulpan menjelaskan Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasar bukti dan keterangan saksi.
Dia menyatakan alat bukti dan keterangan saksi yang dikantongi polisi telah memenuhi unsur pidana.
"Kami punya lebih dua alat bukti, maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.
Atas kasus ini, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News