Diduga Curi HP Turis, Staf Bawaslu Lombok Tengah Dibekuk Polisi
Sabtu, 24 September 2022 – 08:36 WIB

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama belum lama ini. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com
"Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Redho.(mcr38/jpnn)
Staf Bawaslu Lombok Tengah diduga melakukan tindak pencurian kepada turis, ia kini mendekam di sel tahanan
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News