Warga Malaysia Ditahan, Mengaku Nikah Siri di Lombok Barat

Rabu, 07 September 2022 – 13:00 WIB
Warga Malaysia Ditahan, Mengaku Nikah Siri di Lombok Barat - JPNN.com NTB
Kepala Kantor Imigrasi Mataram Onward Victor Manahan Lumban Toruan (tengah) didampingi kasi inteldakim Agus Eka Putra (kanan) dan perwakilan Polda NTB menunjukkan warga Malaysia berinisial MA yang melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) dalam konferensi pers, di Mataram, Selasa (6/9/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

"Pelaku ini tahu kalau dirinya 'overstay'. Tetapi tidak ada iktikad baik untuk melapor ke kantor imigrasi," ujarnya pula.

Kepala Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Mataram Putu Agus Eka Putra melanjutkan, dari catatan keimigrasian, MA terungkap pernah dideportasi. pelanggaran serupa, "overstay".

"Itu (deportasi) di tahun 2018," kata Agus.

Namun dari pendeportasian di tahun 2018, MA tidak diberikan sanksi penangkalan masuk ke Indonesia, karena alasan kemanusiaan, memiliki istri di Lombok.

"Kemudian masuk lagi di tahun 2020. Lewat jalur resmi di TPI Entikong. Jadi ini yang kedua dia melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian," ujarnya pula.

Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya kini masih melakukan penahanan terhadap MA sampai menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia.

"Koordinasi ini berkaitan dengan penerbitan dokumen perjalanan atau Sijil Perlakuan Cemas (SPC) untuk MA. Jadi kalau itu sudah keluar, baru bisa kami deportasi," ujar dia lagi. (antara/ket/jpnn)

Seorang warga Malaysia ditahan pihak imigrasi Mataram dan mengaku telah menikah siri di Lombok Barat

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia