Truk Merah Ini Mencurigakan, Diduga Timbun BBM
Senin, 05 September 2022 – 15:00 WIB

Lokasi penimbunan Solar dalam truk yang dilaporkan warga Kecamatan Batu Layar Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com.
Perbuatan itu, sudah termasuk tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di mana telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020, Tentang Cipta Kerja.
"Jika ada kesepakatan, ada kesengajaan, pembiaran pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban," tegasnya.(*)
Berita di atas telah ditayangkan dengan judul: Dugaan Penimbunan BBM di Lobar, Ini Kata Pengamat Hukum
Truk merah ini bertingkah dang membuat warga curiga, diduga telah melakukan penimbunan BBM
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News