Kakek Cabul Beraksi di Unram, Hanya Pakai Air Minum
Joko Jumaidi mengatakan, modus kakek cabul dalam menjalankan aksinya adalah menawarkan bantuan dalam menyelesaikan skripsi.
Kakek cabul ini juga mengaku bisa menghilangkan kesialan yang dialami korban.
"Sebelumnya kami sudah masukkan laporan ke Polda NTB, kami diminta menggunakan pasal 286 tentang pemerkosaan dalam kondisi tidak berdaya," katanya kepada GenPi.co NTB Selasa (28/6).
Joko Jumaidi memastikan, pekan ini akan masukkan laporan dengan menggunakan pasal sebagaimana yang diminta pihak Polda NTB.
Joko Jumaidi memastikan akan memberikan perlindungan terhadap identitas seluruh mahasiswi yang korban si kakek cabul.
Hal ini, lanjut Joko Jumaidi, demi menjaga nama baik dan psikologi korban.
"Bahkan, keluarga korban tidak ada yang mengetahui tentang kejadian yang dialami. Kami betul-betul melindungi," ujarnya.
Kakek cabul ini diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi di Mataram.
Kakek cabul mahasiswi beraksi di Unram, katanya hanya pakai air minum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News