Pencuri Laptop dan Penadah di Gunungsari Ditangkap, 1 Pelaku Masih Diburu!
Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan adalah satu buah laptop, serta satu buah handphone.
Sementara satu laptop lagi masih dalam pencarian oleh tim kami.
Penangkapan ini diawali dengan adanya laporan korban yang merasa terjadi kehilangan.
“Atas laporan korban, kami melakukan penyelidikan, setelah sebelumnya mengumpulkan keterangan saksi-saksi saat olah TKP,” ujarnya.
Untuk sementara, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk penadah diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling banyak 4 tahun penjara.
Demikian diberitakan melalui laman Tribrata News NTB. (ket/jpnn)
Pelaku pencurian laptop dan penadah di Gunungsari ditangkap kepolisian, 1 pelaku lagi masih dalam pengejaran
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News