Siap Sambut WSBK Mandalika, Bandara Lombok Tiru MotoGP
Dengan syarat penerbangan tersebut, maka calon penumpang dengan vaksin dosis satu dan dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat.
Apabila warga ingin menggunakan pesawat harus sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksin dosis dua atau pertama tidak bisa naik pesawat," katanya.
Sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen," katanya.
Bandara Lombok menyakatan telah siap dalam menerima penonton WSBK Mandalika, dan menerapkan standar yang sama dengan MotoGP
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News