Begini Kondisi Bandara Lombok Sambut Logistik WSBK Mandalika 2022
![Begini Kondisi Bandara Lombok Sambut Logistik WSBK Mandalika 2022 - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/09/26/pesawat-di-bandara-internasional-lombok-nusa-tenggara-barat-gcyz.jpg)
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksin dosis dua atau pertama tidak bisa naik pesawat," katanya.
Sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," katanya.
Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kondisi Bandara Lombok dinyatakan siap dalam menyambut logistik ajang WSBK Mandalika 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News