Ikut Perintah Kementerian, Layanan Vaksinasi Penguat ada di Bandara Lombok
Ia mengatakan, layanan ini bagi penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bandara Lombok, berusia 18 tahun ke atas dan jangka waktu dari vaksin dosis kedua tiga bulan.
"Seluruh proses vaksinasi ini memerlukan waktu kurang lebih 30 menit. Jadi diharapkan calon penumpang yang ingin melakukan vaksinasi di bandara bisa mengalokasikan waktu yang cukup sebelum keberangkatan," katanya.
Dalam SE tersebut juga ditetapkan, untuk calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Sementara calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya. (antara/ket/jpnn)
Ikut aturan Kementerian Perhubungan, layanan vaksinasi penguat kini ada di Bandara Lombok
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News