Nasib 3.000 Karyawan Holywings: DKI Jakarta Punya Solusi
“Silakan berkoordinasi dengan pihak dari kami UMKM dan Disnaker. Semua, tidak hanya holywings, yang lain juga selama ini kami berikan perhatian,” kata Riza Patria.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.
Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Dari 12 gerai, hanya tujuh yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan lima lainnya tidak punya surat tersebut.
Terkait dengan nasib 3.000 karyawan Holywings yang dirumahkan: DKI Jakarta punya solusinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News