Holywings Digugat Rp 35,5 Triliun oleh Pemuda Islam & Kristen, Tujuannya Mulia

Sabtu, 02 Juli 2022 – 10:21 WIB
Holywings Digugat Rp 35,5 Triliun oleh Pemuda Islam & Kristen, Tujuannya Mulia - JPNN.com NTB
Satpol PP DKI Jakarta menyegel salah satu outlet Holywings di Jakarta, Selasa (28/6). Foto: Ricardo/JPNN

ntb.jpnn.com, JAKARTA - Makin bertambah polemik yang dihadapi Holywings.

PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi operasional Holywings, digugat Rp 35,5 triliun.

Jika menang, uang ini akan digunakan untuk hal yang istimewa.

Gugatan dilayangkan Organisasi Kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara Pangeran Negara di Jakarta, Jumat (1/7).

Dia menjelaskan, dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.

Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Pangeran, menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Holywings digugat sebesar Rp 35,5 triliun oleh Aliansi Pemuda Nusantara, tujuannya ternyata mulia
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia