Skandal Holywings: Dari Minuman Muhammad Maria Hingga Dugaan Penggelapan Pajak
![Skandal Holywings: Dari Minuman Muhammad Maria Hingga Dugaan Penggelapan Pajak - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/06/28/satpol-pp-dki-jakarta-melakukan-penyegelan-bar-dan-resto-hol-dstb.jpg)
Anggota Fraksi Gerindra itu bahkan menduga ada penggelapan pajak yang sengaja dilakukan manajemen Holywings untuk mengurangi beban pembayaran kepada Pemprov DKI.
"Kalau memang perizinan yang diurus hanya sekadar restoran dan melayani minuman beralkohol di tempat maupun dibawa pulang itu tidak diurus, kami minta kepada Bapenda membuat laporan polisi," tutur Wahyu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang tersebar di Jakarta.
Beberapa gerai Holywings Group di ibu kota terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sementara itu, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Skandal yang dihadapi Holywings: Berawal dari promosi minuman untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria, hingga dugaan penggelapan pajak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News