Update Hewan Kurban: Sapi Sakit Sah Jadi Kurban

Setelah mengkaji ayat AL Quran dan hadis Nabi, MUI menyatakan sapi atau hewan kurban sakit dengan gejala ringan masih sah sebagai syarat kurban.
"Kalau sakit bergejala berat, sapi atau hewan kurban sakit tidak sah. Namun, boleh dikonsumsi untuk disedekahkan tidak untuk berkurban," katanya.
Karena itulah, katanya, peran dari Distan saat Iduladha nanti cukup berat karena harus selektif mengecek kesehatan hewan kurban, dan memberikan rekomendasi apakah hewan kurban itu sehat atau sakit dengan gejala ringan atau berat.
"Yang menentukan gejala ringan dan berat penyakit ternak adalah tim dari kami," katanya.
Dinas Pertanian Kota Mataram mencatat per Selasa (14/6) jumlah kasus PMK sebanyak 436.
Dari jumlah itu sebanyak 151 sapi sembuh, tiga ekor dipotong paksa, dan sisanya masih dalam proses penyembuhan. (antara/ket/jpnn)
Update hari raya kurban: sapi atau ternak yang sakit diperbolehkan untuk dijadikan kurban
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News