Update Hewan Kurban: Sapi Sakit Sah Jadi Kurban
ntb.jpnn.com, MATARAM - Salah satu yang harus diperhatikan dalam menekan penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah cara pemotongan hewan.
Lebih-lebih, Hari Raya Kurban sudah di depan mata.
Untuk itu, Dinas Pertanian Kota Mataram, NTB berencana memberikan penyuluhan kepada panitia kurban se-Kota Mataram.
Harapannya, agar panitia memiliki persepsi dan informasi yang sama terkait bagaimana cara pemotongan hewan kurban di tengah merebaknya wabah PMK.
"Selain itu, kami juga siapkan surat edaran wali kota sebagai acuan bagi masyarakat serta panitia hewan kurban Iduladha 1443 Hijriah," kata Kepala Bidang Perternakan Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram Drh Dijan Riyatmoko, Rabu (15/6).
berdasarkan hasil koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, kata Dijan, salah satu syarat hewan kurban adalah sehat.
Dalam kondisi normal, sapi atau ternak yang sakit tidak bisa dipotong dan dijadikan hewan kurban.
Tetapi, kondisi sekarang berbeda dan di luar kenormalan.
Update hari raya kurban: sapi atau ternak yang sakit diperbolehkan untuk dijadikan kurban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News