Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Langsung Lemas
Sabtu, 23 Juli 2022 – 13:26 WIB
Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)
Diperiksa dengan status tersangka, Menpora Roy Suryo langsung merasa lemas
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News