Lili Pintauli Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika, Sosok Ini Salah Satunya
Sebelumnya, Majelis Sidang Etik KPK memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dinyatakan gugur, setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
KPK menyatakan keputusan dewas tersebut sudah tepat.
Dengan pengunduran diri Lili Pintauli yang telah disetujui Presiden, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi.
Selain itu, KPK juga merujuk pada Pasal 37B ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyatakan "Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK".
Ketika sudah mundur sebagai Pimpinan KPK, maka terperiksa (Lili Pintauli Siregar) bukan lagi menjadi subjek persidangan tersebut.
KPK menilai jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri. (antara/ket/jpnn)
Eks Wakil Ketua Lili Pintauli mengajak 11 orang menonton MotoGP di Mandalika, sosok ini salah satunya
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News