Ustaz Abdul Somad Ditolak Singapura, Wamenag: Tak Usah Berlebihan, Probowo Juga Pernah
Selain dua orang tersebut, lanjutnya, masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya.
"Jadi, menurut saya hal tersebut hal biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, yang harus dipahami bahwa petugas imigrasi di berbagai negara termasuk Indonesia, memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing.
Indonesia sendiri melalui pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta selama tiga bulan terakhir dari Januari - Maret 2022 telah melakukan penolakan masuk 234 warga negara Asing (WNA) dari berbagai negara dengan berbagai alasan.
Berbagai alasan bisa menjadi penolakan seseorang masuk ke seuah negara.
Misalnya, karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya.
Jadi, kata Zainut, masalah pencekalan terhadap Singapura atas kasus UAS ini, sebaiknya disikapi secara proporsional.
Tidak perlu emosi yang berlebihan, apalagi mengaitkan masalah tersebut dengan intervensi politik negara.
Terkait dengan polemik Ustaz Abdul Somad yang ditolak masuk ke Singapura, Wamenag berharap umat jangan berlebihan, Probowo juga pernah diperlakukan yang sama oleh AS
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News