Anak Petinggi Polri yang Pukuli Calon Taruna Akpol Segera Dipanggil
"UU Nomor 76 kemudian juncto 80, Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman tiga tahun enam bulan" kata Nurma.
Baca Juga:
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (12/11) ketika pelaku dan korban sedang mengikuti bimbel di PTIK.
Setelah bimbel, korban pulang dalam keadaan babak belur sehingga ibu korban, Yusna membuat laporan polisi terkait dugaan tindakan kekerasan.
Ibu korban mengatakan penganiayaan tersebut terjadi karena masalah sepele, yaitu anaknya dituduh menyembunyikan topi pelaku.
Selain itu, ibu korban juga menyayangkan pelatih yang tidak melakukan pencegahan atas pemukulan yang terjadi terhadap anaknya.
"Yang paling bikin saya miris pelatihnya itu tahu kalau anak saya sudah dibuat bonyok sama anak ini dan lihat sendiri kalau anak saya dipukul sama anak itu" kata Yusna. (antara/jpnn)
Kepolisian akan segera memanggil anak petinggi Polri yang diduka memukul calon taruna Akpol
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News