32.348 Rokok Ilegal Disita di Lombok Tengah, Kerugian Negara Rp 33 Juta

Selasa, 09 Agustus 2022 – 19:42 WIB
32.348 Rokok Ilegal Disita di Lombok Tengah, Kerugian Negara Rp 33 Juta - JPNN.com NTB
Petugas Satpol PP Lombok Tengah, NTB saat melakukan razia rokok ilegal. (ANTARA/Istimewa)

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah menyita 32.348 batang rokok ilegal.

Aksi ini dilakukan bersama petugas Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.

"Rokok ilegal yang disita itu hasil operasi kegiatan pemantauan dan pengawasan di bidang Cukai Hasil Tembakau (HT) di daerah kita," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Maskur di Praya, Selasa (9/8).

Ribuan batang rokok ilegal tersebut disita dari beberapa warung, kios, dan toko di Kecamatan Praya, Praya Timur, Praya Tengah, Kopang, Janapria, Batukliang Utara, Batukliang, Praya Barat, Praya Barat Daya dan Pujut.

Kegiatan dilakukan secara selektif, dengan memeriksa sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai.

Selain itu, pihaknya memberikan kegiatan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai utamanya pemahaman, cara identifikasi umum terkait rokok polos, pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan pelekatan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Diberikan juga penyuluhan tentang penempelan stiker pidana di bidang cukai.

Sebanyak 32.348 batang rokok ilegal disita di Lombok Tengah, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 33 juta
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia