Lancarkan Tipu Gelap di Warung Tuak, Warga Pujut Ditangkap Polisi

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan oleh pelaku inisial K (35).
Dugaan tersebut terjadi di Dusun Gubuk Baru Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Atas laporan tersebit, Polsek Kawasan Mandalika melakukan penangkapan, Rabu (25/5) pukul 21.25 WITA.
K adalah warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara, korbannya adalah Ahzan (37) adalah warga Dusun Tanak Beak Barat, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara menyampaikan, setelah penerimaan laporan dilakukan proses BAP.
Pihaknya menyatakan bahwa pelapor dan saksi-saksi telah memenuhi unsur-unsur penipuan.
Pelaku akhrnya ditangkap dan diamankan di Polsek Kawasan Mandalika untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Lancarkan tipu gelapnya di sebuah warung tuak, warga asal Pujut ditangkap polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News
BERITA TERKAIT
- MotoGP dan WSBK Guru Terbaik, Gubernur NTB Yakin MXGP Indonesia Sukses
- Marak TKI Ilegal di NTB, Perusahaan Malaysia Langsung Turun ke Lapangan
- Kasus PMK di Lombok Tengah Tembus 12 Ribu, Pasar Hewan Masih Tutup
- PMK Tak Terbendung, Dispertanak Lombok Tengah Mulai Pengobatan
- Kakek di Lombok Tengah Tewas dengan Cara Tragis
- PMK dan Iduladha di Lombok Tengah, Babinsa Punya Tugas Baru