Tersangka Baru Korupsi Alsitan Lombok Timur, Jaksa Ekstra Hati-hati

Jumat, 02 Desember 2022 – 11:55 WIB
Tersangka Baru Korupsi Alsitan Lombok Timur, Jaksa Ekstra Hati-hati - JPNN.com NTB
Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Timur Isa Anshori. ANTARA/Dhimas B.P.

"Jadi, Ketua dan Sekretaris UPJA akan kami periksa kembali. Penerima bantuan dan yang membeli alsintan juga masih akan kami periksa," ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial S; mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z; dan AM, eksekutor pembentuk UPJA di dua kecamatan wilayah Lombok Timur.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik pun telah mengantongi alat bukti yang menguatkan adanya dugaan tiga tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. 

Salah satunya berkaitan dengan kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp 3,8 miliar.

Menurut hitungan tim audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data CPCL.

Jaksa menerapkan sikap kehati-hatian dalam menelusuri tersangka baru kasus korupsi alsitan di Lombok Timur
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia