Penipuan Bermodus Proyek Sembako Kampanye, Ada di Mataram!

Kamis, 29 September 2022 – 08:20 WIB
Penipuan Bermodus Proyek Sembako Kampanye, Ada di Mataram! - JPNN.com NTB
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) bersama anggotanya dalam konferensi pers kasus penipuan bermodus proyek sembako untuk kampanye calon kepala daerah 2020 di Mataram, NTB, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, MATARAM - Aparat Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus proyek penyaluran sembako untuk kegiatan kampanye calon kepala daerah tahun 2020.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban yang merupakan seorang pedagang sembako di Pasar Bertais.

"Dari tindak lanjut laporan dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka," kata dia.

Tersangka dalam kasus ini berinisial RR dan EAM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Namun, Kadek Adi menyampaikan bahwa pihaknya baru melakukan penahanan terhadap RR, pria asal Ampenan, Kota Mataram.

"Untuk EAM, belum. Dia sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian," ucap dia.

Kadek Adi menjelaskan peran RR dan EAM dalam kasus ini berbeda. Untuk RR, berperan sebagai pihak yang memberikan cek bertuliskan uang pembelian sembako untuk kampanye calon kepala daerah senilai Rp 930 juta.

"Selain memberikan cek bertulis Rp 930 juta, RR ini juga yang melakukan serah terima barang dengan korban," ujarnya.

Polresta Mataram berhasil mengungkap penipuan bermodus proyek sembako kampanye
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia