Kasus Pengeroyokan Paskibra SMAN 1 Praya: Polisi Turun Tangan
Untuk pasal yang dikenakan yakni, Pasal 76 c jo pasal 80 uu No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Lebih jauh, Redho menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Ia juga berjanji akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tetap akan proses tentu dengan aturan dan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Sementara, orang tua korban, F, berharap agar pihak kepolisian segera menangani kasus ini.
F meminta agar tidak dibiarkan berlarut-larut.
Baginya pihak kepolisian dalam hal ini seperti ada pembiaran sehingga sengaja mengulur-ulur waktu.
"Seperti ada pembiaran dari polisi ini, sengaja mengulur-ulur waktu. Katanya (polisi) akan menelpon tetapi sampai sekarang belum ada. Padahal kami nunggu dari kemarin," ucapnya. (mcr38/jpnn)
Terkait dengan kasus pengeroyokan paskibra SMAN 1 Praya, polisi sebut akan dalami kasus
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News